RADARINDO.co.id – Jakarta : Total kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) atau perangkat untuk menerima pembayaran pelanggan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), mencapai Rp700 miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Medan Resmi Dilapor ke KPK
“Nilai anggaran pengadaan Rp2,1 triliun, hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (01/7/2025).
KPK menyebut, angka tersebut masih bersifat sementara dan memungkinkan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Untuk menghitungan nilai kerugian negara, KPK akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah 13 orang ke luar negeri. Pencegahan tersebut diharapkan dapat memperlancar dan mendukung efektivitas proses penyidikan.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang dicekal ke luar negeri dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024 itu.
KPK, kata Budi, akan terus melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang berkaitan. Proses penyidikan masih berjalan, dan jika bukti sudah dianggap cukup, KPK akan menyampaikan secara resmi konstruksi perkara serta mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ribuan Papan Bunga dan Videotron Warnai HUT ke-79 Bhayangkara di Sumut
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen pada penggeledahan yang dilakukan di dua kantor BRI, yakni di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Selain itu, kata Budi, KPK juga menyita tabungan dan sejumlah barang bukti elektronik. (KRO/RD/TP)







