RADARINDO.co.id – Medan : Dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sukaraja, Asahan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Bahkan, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp8,39 miliar dari APBN tahun 2024 itu, resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Resmi kita laporkan, biar penyidik yang mengurus itu,” ungkap Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Lembaga Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Senin (02/2/2026).
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan SPBU Pintu Rime Gayo
RCW mendesak penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan pengusutan atas dugaan penyimpangan pekerjaan proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II tersebut.
RCW menyebut, proyek yang dimenangkan CV FR itu, sudah rampung dikerjakan. Namun fakta di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari spesifikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai, penggunaan tanah timbun serta galian C tanpa izin resmi, hingga indikasi pengurangan volume bahan baku.
RCW meminta penyidik segera memanggil oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai I, berinisial AS, selaku orang yang paling bertanggungjawab atas pekerjaan proyek yang terkesan asal tersebut.
“Proyek tersebut tidak memiliki daya tahan yang kuat, sehingga mudah rusak. Penyidik harus memanggil PPK proyek berinisial AS, selaku orang yang paling bertanggungjawab,” ungkapnya.
Proyek pengendalian banjir Sungai Sukaraja Asahan tersebut, mencakup normalisasi sungai dan pembangunan tanggul, terbagi dalam tiga paket pekerjaan. Program ini bertujuan menanggulangi banjir yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat Asahan dan Tanjungbalai.
Selain melindungi warga dari ancaman luapan sungai Asahan, proyek ini diharapkan memberi manfaat tambahan, seperti akses jalan baru di sekitar tanggul untuk aktivitas masyarakat, termasuk mempermudah jalur distribusi hasil pertanian. Namun, faktanya berbanding terbalik.
Meski memiliki tujuan mulia, dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut menambah daftar panjang kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik. “Harapan kita kasus ini bisa secepatnya dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Baca juga: Purbaya Buka Suara Soal Mundurnya IR dari Jabatan Dirut BEI
Sementara, AS selaku PPK pada proyek tersebut saat dikonfirmasi, Senin, membantah melakukan normalisasi sungai di Asahan dan hanya melakukan peninggian tanggul menggunakan tanah timbun yang memiliki izin resmi.
“Terkait kegiatan yang ada di Asahan, kita tidak ada lakukan normalisasi sungai. Kita melakukan peninggian tanggul menggunakan tanah timbun yang memiliki izin resmi dan sampai sekarang walaupun sering terjadi banjir, tanggul kita dapat berfungsi dengan baik sehingga warga desa tidak lagi kebanjiran khususnya yang berada di sekitar tanggul,” tulisnya. (KRO/RD/Tim)







