RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers. Kerjasama ini terkait upaya mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: Lindungi Wartawan, Dewan Pers dan Kejagung Jalin Kerjasama
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan, kejaksaan sebagai lembaga pemerintah, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Dia menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki.
Salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers. Karena itu, dia memandang insan pers sebagai sahabat.
“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Dimana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” kata Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, pekerjaan kejaksaan tak akan sampai kepada masyarakat jika tak ada pers. Keterbukaan informasi lanjutnya, menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.
Selain itu, melalui media pihaknya bisa memonitor kinerja insan Adhyaksa di berbagai daerah. Fungsi pengawasan itu membuat jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya.
“Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal-hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” ujar Burhanuddin
Sementara, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan pers adalah mitra pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan.
“Jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas tidak sampai ke daerah-daerah. Dengan bantuan pers, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons,” ucapnya.
Baca juga: PT Agrinas Umumkan Susunan Baru Dewan Komisaris dan Direksi
Komaruddin menyebut, kerjasama yang dijalin merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja kejaksaan. Namun dia mengatakan pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, penyediaan ahli dari Dewan Pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan sumber daya manusia. (KRO/RD/Dtk)







