RADARINDO.co.id – Riau : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Riau, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku, dua diantaranya merupakan eks alias pecatan anggota polisi, yakni RH alias Rinto (31) dan JI (30).
Baca juga: KPK Terus Dalami Kasus Kuota Haji Hingga Periksa Eks Menpora
Sementara tiga pelaku lainnya yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AA alias Aurel (28), PT alias Piki (30) dan MF alias Fachri (30).
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Jacob Kamaru mengatakan, penangkapan kelima pelaku dilakukan di sebuah kosan di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Rabu (21/1/2026) lalu.
Selain lima pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 71 butir, ponsel, timbangan digital, uang tunai Rp500.000, serta alat isap narkoba jenis sabu.
“Para pelaku diduga bandar dan pengedar narkotika. 2 orang pelaku merupakan pecatan Polri,” kata Jacob, Sabtu (24/1/2026).
Baca juga: APH Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU PT SGC di Lahan Kemhan
Jacob menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya bandar narkoba berinisial AA alias Aurel, sering transaksi narkoba di kawasan Jalan Dagang.
Menerima laporan berharga tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi hingga berhasil menangkap AA alias Aurel dan RH alias Rinto. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap 3 pelaku lainnya di lokasi yang sama. (KRO/RD/KMP)







