RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya (DP) soal kasus jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Jum’at (11/4/2025).
Selain DP, penyidik KPK juga memanggil Iswan Ibrahim (II) selaku eks Direktur Utama PT Isargas dan eks Komisaris PT IAE. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca juga: Istrinya Diduga Dilecehkan Oknum Polisi, Pria Ngamuk di Mapolsek
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ungkap Alex.
Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas plat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Tujuannya agar mereka tetap berada di Tanah Air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik. (KRO/RD/Komp)