HUKUM  

Eks Dirjen Kemenhub Divonis 7,5 Tahun Kasus Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

Baca juga: Korupsi Rp900 Juta, Oknum Kades di Maluku Jadi Tersangka

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Syofia Marlianti Tambunan, menyimpulkan bahwa Prasetyo terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Syofia di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa dalam perhitungan kerugian keuangan negara. Menurut Syofia, jumlah kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp562.518.381.077 atau sekitar lebih dari Rp500 miliar. Sementara, jaksa menyimpulkan kerugian yang timbul mencapai Rp1,1 triliun.

Sebelumnya, jaksa menuntut Prasetyo 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Prasetyo tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan primair jaksa.

Namun, perbuatan Prasetyo dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Prasetyo membayar denda Rp500 juta. “Jika tidak dibayar, maka hukuman pidana badannya akan ditambah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim.

Karena dinilai terbukti melanggar Pasal 18, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Prasetyo. Jumlahnya sesuai dengan nilai korupsi yang diterimanya dalam perkara ini, yakni Rp2,6 miliar.

Baca juga: Kejati NTT Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah

Prasetyo harus membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ujar Syofia. (KRO/RD/KP)