HUKUM  

Kejati NTT Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah

RADARINDO.co.id – NTT : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021 dan 2022.

Baca juga: Hukuman Dono Parwoto Terdakwa Korupsi Jalan Tol MBZ Diperberat

Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditahan adalah HS, HN, dan DHB.

“Sebelum ditahan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan pada Senin (21/7/2025),” kata Raka, Selasa (22/7/2025), melansir kompas.

Raka menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi dan renovasi tersebut dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP serta memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus berdasar pada minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Raka.

Dijelaskannya, tersangka HS berperan sebagai pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT Jasa Mandiri Nusantara. Tersangka HN menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Sedangkan tersangka DHB adalah Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.

Berdasarkan hasil audit oleh ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, kerugian negara untuk proyek tahun anggaran 2021 itu mencapai Rp2.083.719.487. Sementara, untuk proyek tahun anggaran 2022, kerugian ditaksir mencapai Rp3.726.346.997.

Baca juga: KPK Periksa Istri Kadis PUPR Sumut Terkait Temuan Uang dan Senpi

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari, terhitung mulai, Senin, 21 Juli 2025,” kata Raka. (KRO/RD/Komp)