HUKUM  

Korupsi Rp900 Juta, Oknum Kades di Maluku Jadi Tersangka

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Maluku : Enam orang ditetapkan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, periode 2020-2022.

Baca juga: Kejati NTT Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah

Keenam tersangka yang ditetapkan adalah AP selaku Kepala Pemerintahan Negeri (Kepala Desa) Tiouw, GH selaku Sekretaris Negeri dan HK selaku Bendahara.

Kemudian, TM selaku Kepala Seksi Pembangunan Negeri, BP selaku Kepala Seksi Pemberdayaan, serta SP selaku Kaur Tata Usaha.

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Senin (21/7/2025).

“Kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Negeri Tiouw Kecamatan Saparua,” kata Kasubsi Intel dan TUN Cabang Kejaksaan Negeri Saparua, Patrick Soumokil, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (22/7/2025).

Dalam kasus ini, keenam tersangka diduga melakukan penyelewengan dengan mengelola dana desa dan alokasi dana desa tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) maupun anggaran pendapatan dan belanja negeri (APBN).

Mereka juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi aksi kejahatannya.

“Para tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBN, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya disetor ke kas desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” terangnya.

Baca juga: Hukuman Dono Parwoto Terdakwa Korupsi Jalan Tol MBZ Diperberat

Patrick menjelaskan bahwa hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, menunjukkan bahwa perbuatan keenam tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan hingga Rp906.663.667,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (KRO/RD/KP)