RADARINDO.co.id – Serang : Terjerat perkara dugaan korupsi penyewaan asset stadion, eks Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata, divonis 2,5 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin Mochamad Ichwanudin menilai, Sarnata telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyewaan aset di Lingkungan Stadion Maulana Yusuf senilai Rp475 juta.
Baca juga: Lahan Perumahan Veteran Purnawirawan ABRI “Korban Mafia Peradilan”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarnata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ichwanudin saat membacakan amar putusan, mengutip kompas, Rabu (19/2/2025).
Selain pidana penjara, Sarnata juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Sarnata dihukum karena bersalah sesuai dakwaan subsider jaksa Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum memberikan hukuman tersebut, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni Sarnata tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan terdakwa Sarnata belum pernah dihukum,” ujar Ichwanudin.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Endo Prabowo, yang memberikan hukuman penjara 5 tahun. Jaksa memberikan hukuman untuk membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan dan denda Rp107 juta atau diganti penjara 2 tahun 7 bulan.
Selain Sarnata, vonis 2,5 tahun penjara juga diberikan kepada terdakwa lainnya dari pihak swasta, yakni Basyar Alhafi. Basyar diberikan hukuman tambahan berupa denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp475 juta atau dihukum 1 tahun.
Baca juga: Dalami Kasus Suap Hasto, KPK Usut Isi Chat Suami Eks Kader PDIP
Hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Basyar 5 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, dan membayar uang pengganti Rp456 juta atau pidana penjara 3,5 tahun.
Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU mengaku akan terlebih dahulu mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding ataupun kasasi. (KRO/RD/KOMP)