Dalami Kasus Suap Hasto, KPK Usut Isi Chat Suami Eks Kader PDIP

RADARINDO.co.id – Jakarta : Isi chat Adrial Wilde, suami dari eks kader PDI Perjuangan (PDIP), Agustiani Tio Fridelina, diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendalami kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dimana, Adrial Wilde diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025). “Didalami terkait chat yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara suap KPU dan menghalang-halangi penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (18/2/2025) mengutip cnnindonesia.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Jiwasraya, 11 Orang Diperiksa

Sementara, Adrial Wilde mengaku dimintai keterangan oleh tim penyidik sebagai saksi, menitikberatkan mengenai istrinya yang merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Saya kebetulan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi ya, keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Ibu Tio. Jadi, kaitannya lebih ke arah yang lalu, apa yang saya ketahui, karena saya sebagai suami dan aktivitas istri saya adalah aktivitas yang masing-masing lah. Jadi saat itu saya bersikap sebagai suami saja,” terangnya usai menjalani pemeriksaan hingga malam hari.

Pengacara Adrial Wilde, Army Mulyanto mengatakan, kliennya diperiksa lebih kepada materi dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto.

“Substansi perkara lebih ke aspek dalam isu kaitannya terkait obstruction of justice (perintangan penyidikan), jadi kira-kira seperti itu. Cuma yang menarik adalah dalam bahasa kapasitas pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstruction-nya, bukan dari sisi penyuapannya,” kata Army.

Untuk diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun 2024 lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (buron).

Baca juga: “Ninja” Kepergok Saat Maling Sawit, Motornya Dibakar Warga

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar), Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. (KRO/RD/CNN)