HUKUM  

Eks Komisioner KPU Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasto

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (02/1/2025).

Wahyu Setiawan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Baca juga: Warga Asahan Diserang Genk Motor Pakai Celurit Hingga Tembus ke Paru-paru

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku. (KRO/RD/KOMP)