HUKUM  

Eks Plt Bupati Langkat Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Suap Seleksi PPPK

RADARINDO.co.id – Medan : Hingga saat ini, Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Penyidik Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan sudah ada yang dijadikan tersangka terkait kasus tersebut. Teranyar, eks Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, juga diperiksa penyidik Polda Sumut, Kamis (11/12/2024) lalu.

Syah Afandin alias Ondim, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap seleksi PPPK di Langkat. “Benar, yang diperiksa kemarin adalah eks Plt Bupati Langkat, yang bersangkutan hadir,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca juga: Gaji Ratusan Satpam Outsourcing PTPN II Disunat PT PSB

Namun, Hadi tidak mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Bupati Langkat terpilih itu. Tetapi diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari 103 guru honorer peserta PPPK Langkat ke Polda Sumut dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Aleksander, serta dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Saiful dan Eka diketahui memiliki peran sebagai anggota dan Sekretaris Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Langkat. Dalam proses seleksi PPPK ini, beberapa kepala sekolah diduga meminta biaya kepada guru honorer dengan nilai Rp40 juta hingga Rp80 juta untuk meloloskan mereka.

Sejumlah peserta mengungkapkan kecurigaan terkait manipulasi nilai. Awalnya, seleksi hanya menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Namun ditengah proses, muncul jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Guru honorer mengaku tidak pernah mengikuti SKTT, tetapi nilai SKTT tiba-tiba muncul dan rendah.

Bobot penilaian dalam seleksi PPPK Langkat terdiri dari 70 persen nilai CAT dan 30 persen nilai SKTT. Penggunaan SKTT dianggap memudahkan manipulasi, karena penilaiannya dilakukan secara manual oleh Panselda, tidak seperti CAT yang hasilnya langsung terlihat.

Baca juga: Pembayaran Rekening LPJU Pemko Tanjungbalai “Menyimpang”

Sementara, Syah Afandin, lebih memilih tidak berkomentar terkait pemeriksaannya. “Tidak etis mengomentari kasus ini. Saya sudah tidak disitu lagi (menjabat plt bupati). Kalau kita komentar, nggak enak,” ujarnya.

Kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, lantaran berdampak pada ratusan guru honorer. Saat ini, kasusnya masih dalam proses dan terus berjalan. Polda Sumut terus berupaya mengungkap keterlibatan pihak lainnya terkait kasus tersebut. (KRO/RD/KOMP)