RADARINDO.co.id – Medan : Gaji ratusan Satpam Outsourcing yang bertugas PTPN II diduga disunat PT Panglima Siaga Bangsa (PT PSB). Para petugas keamanan itu mengeluh karena pimpinan PT PSB memotong gaji mereka selama beberapa bulan, tanpa alasan yang jelas.
Para Satpam mengaku akan melaporkan ke Direktur PTPN II selaku pihak pemberi kerja kepada PT PSB, Dinas Tenagakerja dan Asosiasi Profesi Satpam Indobesia (APSI) sebagai wadah pelindung, serta Kapoldasu.
Sejumlah Satpam menyebut, dugaan pungli yang dilakukan pihak manajemen PT PSB merupakan perbuatan kejahatan terstruktur. Dalam kontrak kerja tidak ada pemotongan gaji, namun belakangan gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan gaji awal.
Baca juga: Pembayaran Rekening LPJU Pemko Tanjungbalai “Menyimpang”
Dalam pengaduan yang disampaikan korban secara tertulis diatas materai Rp10 ribu menyebutkan, pemotongan gaji Satpam sudah sering terjadi, diantaranya faktor perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) tidak profesional dan proporsional.
Akibat hal itu, Satuan Pengaman (Satpam) merasa sangat dirugikan. Kemudian, BUJP tidak profesional yang sering merekrut tenaga Satpam dikutip dana admin jutaan rupiah. “Namun tidak menjamin kelangsungan masa kerja,” ujar Pengurus Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengaman (Abujabi) Sumut pada awak RADARINDO.co.id, Minggu (15/12/2024) sore.
Sebelumnya, sebanyak 237 anggota Satpam PT PSB mengaku gaji mereka sebesar Rp3.399.923,72 disunat setiap bulan. Terhitung pada bulan Agustus, September dan Oktober 2024 disunat sebesar Rp28.535,72 per orang setiap bulan.
“Gaji kami disunat sebesar Rp28.535,72 per orang setiap bulan, dikali 237 orang Satpam dikali 12 bulan, lebih kurang Rp81.156.000,” ujar salah seorang anggota Satpam.
Baca juga: Heboh, Suami Ditemukan Tewas Tergantung dan Istri Tergeletak
Mereka para korban akan melaporkan kepada pimpinan manajemen PTPN 1 Regional I (dahulu PTPTN II- Red), serta kepada Kepolisian. Karena telah merugikan hak-hak mereka. Tidak hanya itu, PT PSB yang merupakan jasa pengamanan di PTPN II juga diduga belum membayarkan kewajiban BPJS selama beberapa bulan.
Mereka meminta Head Regional I PTPN I segera memutuskan kontrak hubungan kerjasama dengan PT PSB. Perwakilan PT PSB di Medan, Eriza dan Dirut PT PSB, Ardi, yang dikonfirmasi via WA belum bersedia memberikan tanggapan pada RADARINDO. (KRO/RD/TIM)






