RADARINDO.co.id – Kupang : Eks Walikota Kupang, Jonas Salean, ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kasus korupsi tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Jonas Salean ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Terima Audiensi Karantina Sumut
Sebelum ditahan, Jonas menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. Dalam pemeriksaan tersebut, Jonas dicecar penyidik dengan 72 pertanyaan.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik dalam tahap penyidikan, diketahui bahwa Jonas yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Kupang, telah melakukan pemindahtanganan, pemberian, atau pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang kepada orang yang tidak berhak.
Aset tersebut telah bersertifikat SHM nomor 839, SHM nomor 879, dan SHM nomor 880, yang masing-masing diberikan kepada tiga orang masyarakat. Jonas turut menyetujui dan menandatangani serta menerbitkan surat rekomendasi penunjukan tanah kapling.
Diantaranya, surat rekomendasi penunjukan tanah kapling nomor Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 atas nama Petrus Krisin dengan luas 400 m², ditandatangani oleh Walikota Kupang saat itu SK Lerik.
Surat rekomendasi penunjukan tanah kapling nomor Pem.593/258/2004 tanggal 13 Oktober 2004 atas nama Yonis Oesina dengan luas 400 m², ditandatangani oleh SK Lerik.
Surat penunjukan tanah kapling nomor Pem.596/01/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 atas nama tersangka Jonas Salean dengan luas 420 m², ditandatangani oleh Walikota Kupang Jonas Salean.
Sertifikat hak milik (SHM) tersebut dibuat dan diterbitkan oleh Hartono Fransiscus Xaverius, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, yang juga menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A) untuk penerbitan SHM nomor 839 tanggal 2 Juli 2013 atas nama Jonas Salean.
Baca juga: Bawa Sabu, Pemuda di Tanjung Beringin Ditangkap Polisi
Selanjutnya, Sumral Buru Manoe (almarhum) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2014, yang juga bertugas sebagai Panitia A Pemeriksa Tanah, menerbitkan SHM nomor 879 tanggal 7 Maret 2014 atas nama Petrus Krisin, dan SHM nomor 880 tanggal 13 Maret 2014 atas nama Yonis Oeina.
Akibat perbuatan Jonas, Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah akibat kehilangan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, sebesar Rp3.906.089.615,40. (KRO/RD/KP)







