RADARINDO.co.id – Jakarta : Empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Satu Tersangka Kredit Fiktif Bank Plat Merah Masuk DPO
Empat tersangka yang dipanggil komisi antirasuah itu adalah Gatot Widiartono (GTW) selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025.
Kemudian, Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 serta Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
Selanjutnya, Jamal Shodiqin (JMS) selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025, serta Alfa Eshad (ALF) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan para tersangka tersebut.
KPK juga belum memastikan apakah keempatnya akan langsung ditahan usai pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya, KPK menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024-2025, Haryanto (HY), terkait kasus tersebut.
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepala SDN Dicopot
Haryanto ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
Selain itu, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019, serta Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker tahun 2024-2025. (KRO/RD/KP)







