RADARINDO.co.id – Aceh Singkil : Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Aceh Singkil menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas berbagai isu strategis daerah, di Oproom Setdakab, Senin (15/9/2025) lalu.
Dalam pertemuan itu, menghasilkan 13 poin penting. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: 30 Peserta Didik API Kabupaten Pidie Diwisuda
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon menyebutkan, program tersebut sudah mulai berjalan dengan adanya beberapa dapur MBG yang diluncurkan dan beroperasi dengan baik.
Isu lain yang mengemuka adalah terkait Hak Guna Usaha (HGU). Kepala BPN Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18, seluruh pemilik HGU wajib mengajukan perpanjangan sesuai prosedur dengan rekomendasi pemerintah daerah maupun provinsi.
“Setelah dokumen lengkap, tahap selanjutnya dilakukan verifikasi dan peninjauan lapangan oleh pemerintah provinsi. Kemudian Pemda segera menindaklanjuti ke Kementerian ATR/BPN,” jelas Sudarman.
Ia juga menyinggung adanya pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan terkait HGU di Aceh Singkil. Padahal, secara aturan, perusahaan masih memiliki hak mengelola lahan selama menunggu keputusan resmi dari kementerian.
Baca juga: Eks Dirut BUMD di Rohil Ditangkap Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Migas
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, menyoroti kewajiban perusahaan pemilik HGU untuk memenuhi syarat kebun plasma.
“Faktanya sampai saat ini sejengkal pun kebun plasma belum ada di Aceh Singkil. Jadi wajar kalau masyarakat menuntut pertanggungjawaban perusahaan,” tegas Amaliun. (KRO/RD/KC)







