Disdukcapil Aceh Singkil Segera Tuntaskan Soal Penduduk Belum Rekam e-KTP

Ilustrasi e-KTP

RADARINDO.co.id – Aceh Singkil : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Aceh Singkil segera menuntaskan soal penduduk Kabupaten Aceh Singkil, yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Baca juga: Bank Aceh Dinilai Abaikan Qanun Soal Pembiayaan UMKM

Dimana diketahui, penduduk wajib memiliki KTP adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, serta warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data, penduduk Aceh Singkil yang sudah wajib KTP sebanyak 93.903 jiwa. Dari jumlah itu, 90.753 atau sekitar 97 persen sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Sisanya 3.151 jiwa atau 3 persen belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Plt Kadisdukcapil Aceh Singkil, Faisal menyatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah gebrakan guna menuntaskan hal tersebut. Diantaranya, mendatangi sekolah menengah atas sederajat, untuk melakukan perekaman.

“Petugas kita terjunkan ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP pelajar yang sudah berusia 17 tahun,” kata Faisal, dilansir, Selasa (16/9/2025).

Selain itu katanya, melakukan perekaman di kantor kecamatan. Sehingga warga yang selama ini kesulitan datang ke kantor Disdukcapil karena berada di ibukota kabupaten, dapat melakukan perekaman e-KTP di kantor camat.

Menurut Faisal, program layanan perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah dan layanan administrasi kependudukan di kantor camat adalah upaya yang dilakukan pihaknya untuk mencapai target 100 persen perekaman KTP elektronik.

Baca juga: Dinas PUPR Karimun “Hamburkan” Miliaran untuk Instansi Vertikal Saat Keuangan Defisit

Selain perekaman e-KTP, Disdukcapil juga melakukan terobosan dalam layanan pembuatan kartu keluarga (KK). Dijelaskannya, untuk pembuatan KK bisa dilayani secara online lantaran tandatangan dirinya sebagai kepala dinas sudah menggunakan barcode.

Warga yang hendak membuat KK, cukup memberitahu nomor induk KTP melalui WhatsApp. “Selanjutnya petugas Disdukcapil memprosesnya. Setelah selesai, KK dalam bentuk PDF dikirim kepada warga,” terangnya. (KRO/RD/Ser)