RADARINDO.co.id – Aceh : Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh, melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Singkil.
Kasubdit Tipidkor Polda Aceh, Kompol Mahliadi menjelaskan, pihaknya telah menaikkan status dalam kasus ini, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.
Baca juga: Ungkap Dugaan Penyimpangan BSPS, Guru Honorer Dipecat
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Mahliadi, Senin (05/5/2025), melansir kompas.
Mahliadi menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), selaku Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong.
Modus pertama dilakukan melalui transaksi cash to account pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana. “Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp691.532.000,” ujarnya.
Diungkapkan Mahliadi, modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yaitu RM, MH, IM, dan SB.
Baca juga: Anggaran Pemprov Kepulauan Babel Defisit, Tunjangan Pegawai Dipangkas
Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp512.110.000. “Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1.203.364.282,” ungkapnya. (KRO/RD/Komp)







