ACEH  

Usut Dugaan Jual Beli Tanah Kawasan Hutan Produksi Aceh Singkil

RADARINDO.co.id – Singkil : Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, diminta mengusut adanya dugaan praktik jual beli tanah ilegal dan penyalahgunaan izin alat berat di kawasan hutan produksi (HP) di Kabupaten Aceh Singkil.

“Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H, diharap dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang telah menanti demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang adil,” ucap Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Dugaan Korupsi Jatah BBM Pengangkut Sampah di Medan Polonia Mencuat

Pasalnya sebut Mahmud, dugaan mega praktik yang merusak hutan produksi di Kabupaten Aceh Singkil tersebut untuk menjadi kebun kelapa sawit dengan cara menggunakan alat berat serta disinyalir tanpa izin, sudah lama terjadi, dan telah menjadi rahasia umum.

“Diharapkan, Kepolisian mampu mengusut tuntas dan mempertanyakan kejelasan izin perambahan serta izin Surat Izin Layak Operasi (SILO) yang masih menjadi tanda tanya besar di daerahnya dan tak kunjung terselesaikan,” tegas Mahmud.

Menurut Mahmud, baru-baru ini pihaknya menemukan satu unit alat berat yang diduga sedang beroperasi untuk menggundulkan hutan dan menemukan kondisi lahan (tanah) sudah menghitam bekas bakaran yang diperkirakan untuk lahan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.

Baca juga: Ketua DPRD Tapteng: Pemkab Lamban Tangani Banjir Barus

Oleh kerena itu, kata Mahmud Padang, pihaknya mendesak APH, baik itu pihak Kepolisian, maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera turun langsung melakukan penyelidikan atas dugaan perusakan lingkungan hidup, termasuk dugaan adanya keterlibatan pejabat yang berperan melakukan praktek jual beli lahan. (KRO/RD/Rri)