RADARINDO.co.id – Batu Bara : Fraksi Partai Golkar menyarankan agar pengusulan Pj Bupati Batu Bara melalui pembahasan lintas fraksi yang disampaikan dalam rapat Paripurna. Pengusulan secara administrasi dilakukan melalui surat kelembagaan Institusi DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Batu Bara.
Baca juga : Semarakkan HUT ke-72 Humas Polri, Polres Sergai Bersama Wartawan Gelar Donor Darah
Hal ini disampaikan Rohadi saat rapat paripurna penyampaian Nota R-APBD 2024 dan nota Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Batu Bara No. 1 Tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Batu Bara kepada Perumda Air Minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara, di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Lima Puluh, Selasa (24/10/2023).
Sebelumnya, melalui pandangan umum fraksi Golkar, Rohadi menyampaikan dan mengingatkan kepada semua fraksi DPRD Batu Bara terkait surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara No : 100.1.4.2/13282 tertanggal 13 oktober 2023.
Baca juga : Bupati Samosir Ajak Kerjasama IDN Australia
Perihal penjelasan masa jabatan Bupati Batu Bara disertai dengan lampiran berita acara sumpah jabatan, yang menjelaskan masa Jabatan Bupati Batu Bara berakhir pada tanggal 27 Desember 2023.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Batu Bara yang telah mengalokasikan anggaran Universal Health Coverage untuk kenaikan Gaji Honorer.
“Semoga kedua program yang direncanakan pada Ranperda APBD tahun anggaran 2024 itu tidak akan membebani keuangan kabupaten Batu Bara,” ungkap Rohadi. (KRO/RD/DHASAM)