Gegara Persoalan Narkoba, Pria di Medan Habisi Pacarnya

RADARINDO.co.id – Medan : Seorang pria berinisial DC (41) tega menghabisi pacarnya sendiri berinisial L (44) gegara narkoba di Jalan Pukat II, Kota Medan, Sabtu (23/8/2025) lalu. Akibat perbuatannya, DC harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji besi penjara.

Baca juga: Dokter RSAM Lampung Dilaporkan Kasus Dugaan Pungli

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, dari hasil autopsy menunjukkan adanya luka-luka yang tidak wajar.

“Ditemukan luka luar, memar di tangan, kepala, kaki, dan badan. Kemudian ada sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya diduga menggunakan gunting,” ujar Bayu saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (27/8/2025).

Kejadian bermula pada Sabtu siang ketika pelaku dan korban bersama-sama mengkonsumsi narkoba. Pada malam harinya, DC mempermasalahkan lokasi penyimpanan narkoba yang dimiliki L.

Hal tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya. Dalam kondisi emosi tinggi, DC menganiaya L menggunakan botol bir dan gunting. Akibat penganiayaan tersebut, L terjatuh dengan kondisi luka-luka di sekujur tubuh.

DC kemudian meminta pembantu dan sopirnya membawa korban ke Rumah Sakit Columbia. Setelah meninggalkan rumah sakit, DC kembali ke kediamannya, sementara pembantu dan sopirnya tetap menjaga L.

Pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menerima laporan mengenai seorang wanita yang meninggal dunia di Rumah Sakit Columbia dengan kondisi penuh luka.

Petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan luka-luka yang mencurigakan. Penyidik kemudian bergerak ke rumah DC dan menemukan sejumlah barang bukti di lantai tiga.

Baca juga: Eks Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Kasus Pemerasan

“Kami menemukan bercak darah di gorden, di tembok, maupun di lantai. Makanya kita bawa pel yang dipakai untuk membersihkan lantai,” jelas Bayu.

Akibat perbuatan kejinya, DC disangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 333 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KRO/RD/KP)