RADARINDO.co.id – Jember : Gegara sengketa batas tanah, seorang Kepala Dusun (Kadus) Krajan, Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial SU (47), tega membacok warganya bernama Yuli Agustin (39), Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: BPOM Bongkar Produksi Obat Herbal Ilegal
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius di bagian pundak dan kepala, sehingga harus dilarikan ke RSUD dr Soebandi untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Semboro, Iptu Andreas, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari konflik warisan yang belum terselesaikan diantara keduanya.
“Waktu itu pihak pelaku sedang mengangkut tanah untuk meratakan tanah itu, kemudian korban protes tidak jelas sehingga membuat pelaku emosi,” terangnya.
Merasa terpancing emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah arit dan membacok korban hingga terluka. “Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah,” jelasnya.
Menurut Andreas, sebelumnya mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik tersebut, namun berakhir tanpa hasil. Kedua belah pihak bahkan pernah terlibat cekcok yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan.
“Pelaku juga sudah pernah dipenjara selama 9 bulan karena kasus tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Menkeu Keluarkan Aturan Baru Jatah Uang Perjalanan Dinas Menteri
Namun, konflik yang tak kunjung usai itu kembali memanas dan akhirnya berujung pada tindakan kekerasan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (KRO/RD/Komp)







