BPOM Bongkar Produksi Obat Herbal Ilegal

RADARINDO.co.id – Jakarta : Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama instansi terkait, berhasil membongkar produksi obat dan obat bahan alam (OBA) ilegal disejumlah lokasi di Klaten dan Kudus, Jawa Tengah.

Di Klaten, petugas menemukan sarana yang dijadikan pabrik dinyatakan ilegal karena tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB).

Baca juga: Menkeu Keluarkan Aturan Baru Jatah Uang Perjalanan Dinas Menteri

Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat mengatakan, di Klaten produksi obat dan OBA ilegal dilakukan di rumah yang terletak di pedesaan dan merupakan pemukiman padat penduduk.

“Produk ilegal tersebut diduga diproduksi dengan menambahkan BKO (bahan kimia obat) dan mencantumkan nomor registrasi BPOM fiktif pada kemasannya,” kata Tubagus, dikutip dari situs resmi BPOM, Sabtu (31/5/2025).

Dari hasil pendalaman PPNS BPOM, didapati pemilik fasilitas berinisial AT (41) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. PPNS BPOM juga telah mengambil keterangan terhadap 18 orang saksi untuk keperluan penyidikan,” ujarnya.

Di Klaten, tim PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa tablet obat warna putih dan kuning serta kaplet Rheumakap palsu mengandung deksametason.

Ditemukan juga OBA merek Pegal Linu Cap Dua Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau, Pegal Linu Cap Kereta Api plastik, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara sebanyak 117.521 pieces yang diduga ditambahkan BKO parasetamol dan tadalafil.

Selain produk jadi, BPOM juga mengamankan produk rumahan Rheumakap, bahan kemasan, label/etiket, alat/mesin produksi termasuk mesin cetak tablet, alat transportasi untuk mengedarkan produk jadi, serta alat komunikasi.

Tubagus mengatakan, obat dan OBA ilegal tersebut hendak dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, sentra penjualan OBA di Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

“Selain didistribusikan melalui penjualan secara konvensional, produk ilegal tersebut juga diperjualbelikan secara online melalui marketplace,” ujarnya.

Sementara dari penggerebekan tiga lokasi di Kudus, petugas menemukan dan menyita OBA ilegal berjumlah 97 item produk jadi sebanyak 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi sebesar Rp855 juta.

Baca juga: Berupaya Kabur, Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

OBA ilegal yang ditemukan di Kudus diantaranya Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng.

Hasil uji laboratorium menunjukkan, produk OBA tersebut tidak memenuhi standar dan mengandung BKO, diantaranya sildenafil sitrat dan natrium diklofenak. (KRO/RD/CNN)