RADARINDO.co.id – Medan : Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Bobby Nasution diminta memberi atensi pendaftaran nominatif tanah eks HGU PTPN II yang belakangan ini tanya warga.
Pasalnya, Biro Hukum selaku sekretaris Tim inventarisasi dan identifikasi penanganan permasalahan tanah eks Gak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Wilayah Sumatra Utara, terkesan kurang serius mendukung program BUMN.
Akibatnya, tidak sedikit warga Pemilik tanah eks HGU yang sudah mengajukan pendaftaran ke kantor Gubernur Sumatera Utara belum sepenuhnya di atensi.
Baca juga : Manifesto/Pernyataan Sikap FORKOM SP-SEKAR BUMN
Berdasarkan laporan masyarakat pemilik tanah eks mengaku sudah beberapa tahun tapi belum diproses sepenuhnya.
Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) yang menerima laporan masyarakat mengatakan akan mempertanyakan mekanisme pendaftaran nominatif yang dilakukan Pemprov Sumut.
“Artinya ada indikasi terbang pilih yang dilakukan tim inventarisasi dan identifikasi penanganan permasalahan tanah eks HGU PTPN II di wilayah Sumatera Utara, ” ujar Ketua Lembaga RCW, Ratno SH, MM kepada wartawan, di Medan, Kamis (13/03/2025) sore.
Tidak hanya itu, ketua RCW Ratno juga akan meminta Gubsu, Bobby Nasution agar segera mengganti tim di Biro Hukum selalu tim inventarisasi dan identifikasi penanganan permasalahan tanah eks HGU PTPN II.
“Hemat saya, Bobby Nasution pasti mendukung program Region Head I PTPN I (dahulu PTPN II Tanjung Morawa, Didiek Prasetyo yang telah memberi terobosan baru, serta kabar gembira bagi warga pemilik tanah Eks HGU PTPN II.
Dengan memberi kemudahan mendaftarkan nominatif lahan atau tanah yang dimiliki. PTPN I Regional 1 membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) secara sah dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Tanah eks yang sudah lolos pendaftaran verifikasi akan dilakukan penghapusanbuku, sehingga dapat ditingkatkan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca juga : Kejari Lembata Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Puluhan Saksi Diperiksa
Bahwa lahan eks HGU PTPN II seluas 5873,06 ha akan tetap dilakukan proses pendaftaran nominatife dengan gratis, sesuai hak Keperdataan dan ketentuan yang berlaku.
Warga pemilik tanah yang menguasai fisik namun harus dikuatkan yuridis dengan sebenarnya dan tidak ada unsur rekayasa surat menyurat. Perlu diketahui, tanah Eks HGU PTPN yang setelah lolos verifikasi daftar nominatif tentu akan memiliki nilai yang lebih. Dimana nilai tanah atau NJOP akan terus bergerak naik setiap tahun bahkan harga pasar yang signifikan.
Sedangkan tim penyelesaian dan optimalisasi yang dibentuk RH I PTPN I sepakat akan membantu warga pemilik tanah eks terhadap urusan pendaftaran nominatif. Sehingga warga pemilik tanah mendapat kepastian hukum yang jelas.
Beberapa tahun sebelumnya PTPN II juga sudah melakukan sosialisasi lahan eks HGU. Disampaikan Kasubbag Disposal eks HGU Rahman, sosialisasi lahan eks HGU khususnya di areal 5.873,06 ha yang dilakukan PTPN 1 Regional 1 (dahulu PTPN II Tanjung Morawa-Red), kepada kepala desa se-Kabupaten Deli Serdang di Hotel Wings Kuala Namu.
“Sesuai aturan yang ada, pemindahtanganan hak atas tanah-tanah eks HGU bisa dilakukan dengan cara menetapkan daftar nominatif, yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara,” ujar Rahman dihadapan SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Kabag Disposal Eks HGU dan Pengamanan Aset Tofan Sidabalok, serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H Edwin Nasution.
Warga yang terdaftar bisa melakukan pembayaran SPS (Surat Perintah Setor) ke rekening PTPN I Regional I dan kemudian berhak mengeluarkan daftar penghapusbukuan. Sehingga warga bisa segera memproses tanah tersebut ke BPN untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah.
Dijelaskan Rahman, dari jumlah areal seluas 5.873,06 hektar yang telah dikeluarkan dari areal HGU, tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. “Sesuai penetapan awal, jumlah ini meliputi peruntukan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/ Kota (RUTRWK), perumahan pensiunan karyawan perkebunan, tuntutan rakyat, garapan rakyat dan penghargaan kepada masyarakat adat Melayu,” bebernya.
Selama ini sangat sedikit warga yang melakukan verifikasi untuk mendapatkan haknya secara benar atas tanah-tanah eks HGU yang dikuasainya.
Baca juga : Kanit PPA Diperiksa Lantaran Diduga Peras Pelaku Pelecahan
Penyebabnya antara lain, kurangnya memahami prosedur yang harus ditempuh dan tidak memiliki biaya untuk membayar SPS. Bahkan ada sebagian sudah terburu-buru menjual tanah eks HGU yang dikuasainya kepada pihak lain.
Lewat sosialiasi di Hotel Wings ini PTPN I Regional I beberapa tahun lalu, diharapkan para kepala desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Binjai dan lainya bisa mendorong warganya untuk segera melakukan permohonan nominatif ke kantor Gubernur dan membayar SPS atas tanah-tanah eks HGU yang dikuasanya selama ini.
Salah satu tugas tim penyelesaian dan optimalisasi adalah untuk membantu pengurusan lahan eks HGU agar lekas terselesaikan dan berkekuatan hukum tetap. (KRO/RD/TIM)