RADARINDO.co.id – Batu Bara : Gudang penimbunan atau penampung Crude Palm Oil (CPO) diduga Ilegal bebas beroperasi di Kabupaten Batu Bara. Selain gudang yang berlokasi di Desa Sumber Makmur, Jalan Lima Puluh-Perdagangan, gudang sejenis juga menjamur di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Batu Bara.
Baca juga : Walikota Psp Lantik 51 Jabatan Administrator, Pengawas & Kepsek
Seperti menunjukkan “lemahnya” pengawasan pihak Polres Batu Bara dalam upaya memberantas semua jenis tindak kejahatan, aktivitas di gudang itu kian bebas beroperasi menampung hasil curian dari truk-truk tanki ” kencing” CPO, dan seolah tidak tersentuh hukum.
Gudang ilegal penadah CPO curian yang semakin eksis beroperasi di sepanjang Jalinsum Batu Bara itu diantaranya berlokasi di pinggiran Jalinsum Kecamatan Sei Balai, di Jalinsum Kecamatan Datuk Tanah Datar, Jalinsum Kecamatan Lima Puluh, Jalinsum Kecamatan Air Putih dan Jalinsum Kecamatan Laut Tador.
Warga Desa Simpang Gambus yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan bahwa gudang yang berlokasi di Jalinsum Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh adalah gudang terbesar diantara gudang-gudang lainnya. “Lokasi menyerupai gudang yang sekelilingnya di cat warna merah putih itu terbesar dari gudang-gudang lainnya di jalinsum Batu Bara ini,” sebutnya.
Polda Sumatera Utara (Poldasu) dalam hal ini Polres Batu Bara, terkesan “tutup mata” meski gudang-gudang penampungan CPO diduga ilegal itu semakin bebas beroperasi siang dan malam hari.
Baca juga : Walikota Salurkan CBP di Kecamatan Padang Sidempuan Selatan
Lebihlanjut dituturkan pria pendek hitam itu, selain sebagai gudang penadah dan penimbunan CPO ilegal, dilingkungan gudang tersebut juga diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu.
Karena mudahnya mencari uang sebagai pekerja di gudang CPO itu, hingga lingkungan gudang dianggap sebagai sarana empuk mengedarkan barang haram tersebut. (KRO/RD/DHASAM)