RADARINDO.co.id – Jakarta : Permohonan Praperadilan yang diajukan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan Praperadilan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Rudapaksa Tetangga di Delitua
Hakim menyebut, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024. Dalam sidang, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik berupa handphone.
Bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemko Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut.
Baca juga: Ngaku Jadi Korban Pelecehan, Sejumlah Mama Muda Datangi Kantor Polisi
Dalam proses penyidikan, KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti. (KRO/RD/CNN)