Hendak Seludupkan Sabu Cair, WNI dan WN Malaysia Ditangkap

RADARINDO.co.id – Yogyakarta : Dua orang penumpang pesawat asal Kuala Lumpur, Malaysia, ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) karena menyeludupkan sabu cair yang disamarkan dalam tisu basah.

Baca juga: Ketahuan Hendak Edarkan Sabu, Pasutri Nekat Serang Petugas Pakai Senpi Rakitan

Keduanya yakni seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Lampung, dan seorang Warga Negara Malaysia berinisial MNF (29).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro menyebut, kasus ini sebagai pengungkapan pertama penyelundupan narkotika melalui jalur internasional Bandara YIA sejak dibuka pada 2020.

Total sabu cair yang berhasil diamankan mencapai 9.540,8 gram. “Ini menjadi catatan sejarah bagi kami dan juga momentum penting untuk memperkuat pengawasan di jalur udara,” kata Imik dalam konferensi pers, Selasa (08/7/2025).

Pengungkapan bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai isi koper milik AP (27), WNI asal Lampung yang tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada 22 Juni 2025.

Setelah pemeriksaan x-ray, ditemukan 10 bungkus tisu basah yang setelah diuji, positif mengandung methamphetamine. AP mengaku hanya diminta membawa paket dan menyerahkannya kepada seseorang di bandara.

Dari pengakuan itu, petugas bekerjasama dengan Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec YIA melakukan operasi controlled delivery.

Petugas kemudian menangkap MNF, warga negara Malaysia asal Malaka, yang ternyata berada satu pesawat dan satu deret kursi dengan AP, namun tidak saling mengenal secara langsung.

MNF bertindak sebagai pengawas atau pemantau, memastikan AP dan barang sampai ke tujuan. “Ini bukan kejahatan biasa, ini bagian dari sindikat terorganisir. Mereka tidak berinteraksi tapi jelas saling terkait,” ujar Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto.

Baca juga: Eks Sekretaris Pribadi Nadiem Diperiksa Kasus Korupsi Chromebook

Barang bukti berupa 10 bungkus tisu basah dengan masing-masing 100 lembar tersebut seluruhnya positif sabu cair setelah diuji di laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, AP dan MNF dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (KRO/RD/KP)