RADARINDO.co.id – Jakarta : Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI menandatangani perpanjangan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perpanjangan kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono, S.H. M.H., C.N. di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Baca juga : Tiga Orang Jadi Tersangka Pengoplos Gas Subsidi di KIM II
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus Billitea, Asisten Deputi Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan KBUMN Rachman Ferry Isfianto, seluruh direksi, dewan komisaris, dan SEVP PTPN Group.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani, menjelaskan bahwa perpanjangan nota kesepahaman ini sangat penting guna membantu pelaksanaan berbagai aksi korporasi dan penugasan yang diamanatkan kepada PTPN Group.
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan setiap aksi korporasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terhindar dari risiko hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujar Ghani.
Ghani mengatakan bahwa selama ini, kerjasama PTPN Group dan Jamdatun memberikan kepercayaan diri kepada perusahaan untuk menjalankan aks-aksi korporasi dan upaya mengoptimalkan aset-aset negara
“Kami mengucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Jamdatun beserta jajarannya yang telah membantu PTPN Group selama ini. Khususnya dalam memberikan pertimbangan, pendampingan hukum, dan penanganan permasalahan hukum yang ada di seluruh lingkungan perkebunan nusantara group,” ungkap Ghani.
Baca juga : Fraksi Partai Golkar Usulkan Pj Bupati Batu Bara Melalui Pembahasan Rapat Paripurna
Ruang lingkup kerjasama kedua belah pihak tersebut, antara lain mulai dari pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, penanganan tindakan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014.
Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai dengan PTPN XIV, perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) serta perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN).
Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing.
Berdasarkan data per Desember 2021, areal tanaman PTPN III (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 565 ribu ha, tanaman karet seluas 138 ribu ha, teh 30 ribu ha serta areal tebu sendiri seluas 52 ribu ha. Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on-farm), pengolahan tanaman perkebunan (off-farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis. (KRO/RD/JULI S)