RADARINDO.co.id – Jakarta : Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (IBAM), ditetapkan menjadi tahanan kota.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dalam konferensi pers saat penyerahan empat tersangka termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari penyidik Kejagung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (10/112025).
Baca juga: Ruang Kerja Bupati Ponorogo dan Sekda Disegel KPK
“Mengingat kondisi yang bersangkutan masih belum secara pulih, penuntut umum juga akan melakukan tahanan kota,” kata Anang.
Anang mengungkapkan, Ibrahim ditetapkan menjadi tahanan kota karena sakit dan dilengkapi dengan bukti keterangan medis. “Yang bersangkutan sakit, ada surat keterangan, ada rekam medisnya,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Ibrahim sebagai tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Namun, terhadap Ibrahim dipasangi alat deteksi untuk memonitor keberadaan yang bersangkutan.
“Khusus terhadap tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan dimana kan enggak ditahan sementara karena sakit, tahanan kota,” ujar Anang.
Selama Ibrahim berada di Jakarta, dia tidak perlu mengajukan permohonan untuk memeriksa kesehatannya. Sementara ini, menurut Anang, penyidik juga belum menerima permohonan untuk berobat ke luar negeri dari pihak Ibrahim.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan para tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (10/11/2025).
Salah satunya eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM), serta tiga tersangka lainnya terkait kasus tersebut.
“Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur kesana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta.
Tiga tersangka tersebut yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, serta Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.
Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan Dinilai Berbelit dan Persulit Hak Pasien
Kemudian, Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Sedangkan tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron. (KRO/RD/KP)







