RADARINDO.co.id – Ponorogo : Ruang kerja Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan Sekretaris Daerah (Sekda), Agus Pramono, disegel penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyegelan dilakukan setelah komisi antirasuah menetapkan Sugiri dan Agus Pramono sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan Dinilai Berbelit dan Persulit Hak Pasien
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Penyidik KPK memasang segel di ruang kerja bupati dan sekda yang berada di Gedung Sasana Krida Praja. Selain dua ruang tersebut, satu ruang rapat juga tidak luput dari penyegelan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Ponorogo, Bambang Suhendro, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim radiogram yang menunjuk Wakil Bupati Lisdyarita sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo.
“Tembusan radiogram dari Kemendagri kami terima kemarin. Isinya menyebut bahwa Wakil Bupati Lisdyarita ditunjuk sebagai Plt Bupati,” ujar Bambang, Senin (10/11/2025), melansir kompas.
Bambang mengatakan, untuk posisi Sekda, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kita masih menunggu arahan dari provinsi. Untuk jabatan Sekda, mungkin hari ini sudah ada petunjuk dari Pemprov,” ujarnya.
Baca juga: Ribuan Eks Karyawan Sritex Tuntut Pesangon dan THR Dibayar
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dari operasi senyap KPK di Ponorogo. Yakni, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekda Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta Sucipto (SC) selaku rekanan RSUD. (KRO/RD/KMP)







