RADARINDO.co.id – Jabar : Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka kasus pornografi ibu dan anak. Dari hasil pemeriksaan terkuak motif pembuatan video sengaja dilakukan guna kepentingan dijual belikan.
Tiga orang yang terlibat dalam pembuatan video mesum antara ibu dan anak kandungnya sendiri ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Puluhan Siswi SMA Dilecehkan Oknum Guru BK, Disuruh Buka Baju dan Tanya Ukuran Dalaman
Dalam video yang viral di media sosial tersebut, ibu dan anak berhubungan layaknya suami isteri. Sementara satu lagi tersangka berinisial KS berperan dengan mengambil video saat ibu dan anak kandung tersebut berbuat asusila.
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif ketiga pelaku sengaja membuat dan memproduksi video syur untuk keperluan dijual belikan melalui media sosial.
Baca juga: Polisi Usut Video Bule Hubungan Intim di Pantai Mandalika
“Selain menetapkan tiga tersangka, kami juga mengamankan barang bukti yakni handphone milik pelaku,” kata Kasar Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengutip okezone, Sabtu (05/10/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 35 dan Pasal 29 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. (KRO/RD/OKZ)