RADARINDO.co.id – Medan : Imbas melakukan pembongkaran pagar seng di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu 23 Februari 2025 lalu, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut oleh PT Tun Sewindu.
Laporan tersebut tertuang dalam STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025. Laporan dilayangkan PT Tun Sewindu yang merasa dirugikan, karena lahan mereka sedang proses sengketa.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Penghinaan Profesi Guru Oleh TikToker
Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar merespon dengan santai, laporan tersebut hak dari PT Tun Sewindu, untuk melaporkan dirinya ke Polda Sumut atas pembongkaran pagar seng tambak udang itu.
“Saya tidak ada masalah. Dilaporkan silahkan saja. Hak mereka kalau mau melaporkan. Mau disomasi hak mereka,” kata Yuliani Siregar, Jum’at (28/2/2025), mengutip tribunmedan.
Yuliani merasa tidak bersalah melakukan tindakan dugaan pengerusakan pagar seng milik PT Tun Sewindu. Dia mengklaim penindakan dilakukan karena menyalahi aturan yang ada dipegangnya.
“Kita penegakan hukum saja, kalau mau somasi silahkan, kita bukan melawan hukum. Tidak berdampak, saya sehat-sehat saja,” kata Kadis LHK Sumut.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia menjelaskan, pihaknya telah melayangkan somasi terkait pembongkaran tersebut, namun tidak direspon oleh Kadis LHK Sumut, sehingga melaporkan Yuliani Siregar ke Polda Sumut.
“Hari ini, secara resmi sesuai dengan surat somasi saya. Saya melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu,” kata Junirwan kepada wartawan, usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Kamis (27/2/2025).
Junirwan menjelaskan bahwa keberadaan pagar seng tambak sudah ada sejak 1988. Mereka memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keputusan (SK) Camat atas kepemilikan tanah atau lahan tambak tersebut yang dibeli dari masyarakat tahun 1982.
“Seharusnya, itu tidak boleh dibongkar, karena pagar itu bukan baru. Pagar itu dibangun pada tahun 1988. Pagar itu, sudah diajukan sebagian dari telanjuran Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Berarti tidak bleh diganggu lagi,” jelas Junirwan.
Baca juga: Kejagung: Blending Atau Oplos Salah Secara Prosedur
Junirwan menyayangi sikap dari Kadis LHK Sumut, terkesan mengarahkan massa atau masyarakat saat kejadian itu, membongkar pagar itu. Jika ada kesalahan, yang melakukan pembongkaran seharusnya pihak wewenang, dan bukan masyarakat atau Dinas LHK Sumut.
“Dia menyuruh dan ada videonya kita, nanti itu berkembang karena disitu massa. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu, untuk dibawa pulang, disuruh buat bangun rumah warga. Seng itu ribuan lembar. Hilang dan rusak, kerugian kecil Rp300 juta serta bukti sudah lengkap sama polisi,” kata Junirwan. (KRO/RD/Trb)