Ini Daftar DPO Kasus Korupsi Masih Diburu KPK

RADARINDO.co.id – Jakarta : Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komisi antirasuah telah melakukan upaya-upaya koordinasi dengan aparat penegak hukum lain termasuk yang berada di luar negeri untuk menangkap para buronan. Berikut daftar DPO kasus korupsi yang masih diburu KPK.

Baca juga: Dugaan Kebocoran Anggaran PDAM Tirtanadi Rp450 Miliar Per Tahun Tuai Kritikan

Harun Masiku

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2020 lalu.

Harun yang merupakan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) ini diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

KPK sudah mengeluarkan surat penangkapan terbaru pada Kamis, 5 Desember 2024. Harun disebut berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.

Kirana Kotama

KPK menetapkan Kirana Kotama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk ke dalam DPO sejak 15 Juni 2017. Ia terdeteksi sempat berada di Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Polres Sibolga Tangkap Lima Pelaku P3mbunuhan di Masjid Agung

Emylia Said & Herwansyah

Emylia Said dan Herwansyah merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Keduanya juga masuk DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat.

Emylia Said dan Herwansyah memberi uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 kepada Bambang Kayun guna pengurusan perkara. (KRO/RD/Cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *