Ini Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemko Medan TA 2023

35

RADARINDO.co.id – Medan : Hasil pemeriksaan tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 dan UU Nomor 15 Tahun 2004, telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemko TA 2023 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemko Medan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemko Medan TA 2023 yang perlu mendapat perhatian diantaranya opini atas laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sumut Salah Satu Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kenderaan, Ketahui Keringanannya

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, diantaranya pengelolaan pendapatan pajak daerah belum memadai yang mengakibatkan kekurangan penerimaan atas pajak daerah sebesar Rp5.010.487.193,21 serta kehilangan kesempatan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp45.000.028,10.

Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri pada lima Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 4.447.676.528.

Keterlambatan penyelesaian sepuluh paket pekerjaan belanja modal dua SKPD belum dikenakan denda yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp 1.071.931.141,47.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota Medan, antara lain agar memerintahkan Kepala Bapenda lebih optimal dalam mengelola pendapatan daerah yang menjadi tanggungjawabnya.

Menginstruksikan Kepala Bidang BPHTB dan PBB menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak atas BPHTB berdasarkan Wajib Pajak, dan Kepala Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan agar lebih cermat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan proses pemeriksaan, penetapan dan penagihan pajak hotel, restoran dan hiburan, serta mengusulkan penerbitan SKPDKB atas kekurangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 5.010.487.193,21 serta menyetorkan ke kas daerah.

Kepala Diskoperindag, Kepala Bapenda, Kepala Disdikbud, Sekda dan Sekwan lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan belanja perjalanan dinas, memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 4.447.676.528 dan menyetorkannya ke kas daerah, serta mengintruksikan PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu lebih cermat dalam merealisasikan pembayaran belanja perjalanan dinas.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) lebih optimal dalam pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, serta menginstruksikan PPK agar lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) lebih optimal dalam pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Baca juga: Anggaran Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Kembali Disoal

Serta menginstruksikan PPK agar lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak serta memproses kekurangan penerimaan dari denda Keterlambatan sebesar Rp 1.071.931.141,47 serta menyetorkannya ke kas daerah.

Untuk jelasnya, BPK melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dimaksud, yaitu laporan Nomor 43.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 dan Nomor 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024.

“Sesuai pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tulis BPK dalam suratnya yang ditujukan kepada Walikota Medan Nomor 131.B/S/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024 tersebut.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Rabu (23/10/2024), Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Medan, Ali Sipahutar belum bersedia membalas konfirmasi media ini. (KRO/RD/red-Win)