RADARINDO.co.id – Medan : Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kenderaan bermotor hingga akhir tahun 2024. Per Oktober, terdapat 6 provinsi yang baru berpartisipasi dalam program ini, meliputi Sumatera Utara (Sumut), Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim), Bangka Belitung, Sumatera Barat (Sumbar), dan Banten.
Pemutihan pajak merupakan program dibawah otoritas pemerintah daerah, yang bertujuan untuk mendongkrak pendapatan daerah dan memberi dorongan kepada warga agar taat membayar pajak kenderaan.
Meskipun diterapkan di sejumlah wilayah, program pemutihan pajak memiliki mekanisme yang berbeda, mulai dari perbedaan keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan, serta jadwal pelaksanaannya. Mengutip cnnindonesia, berikut beberapa wilayah dan jenis pajak yang mendapat pemutihan di sejumlah provinsi.
Baca juga: Pjs Walikota Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Santri Tahun 2024
Sumatera Utara
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 21 Oktober hingga 31 Desember mendatang. Keringanan yang diberikan meliputi
• Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023
• Bebas denda PKB
• Bebas pokok BBNKB ke-II dan seterusnya
• Bebas pajak progresif
• Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari)
• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB sejak awal Maret hingga 31 Desember 2024. Keringanan dapat dinikmati warga Aceh tanpa harus membayar denda. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.
Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup
– Bebas biaya BBNKB II dalam dan luar Provinsi
– Diskon pajak tahunan berkala
– Pembebasan biaya pajak progresif.
Bengkulu
Pemprov Bengkulu melaksanakan program pemutihan PKB terhitung sejak tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024. Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang mencakup tiga poin pembebasan
• Tunggakan pajak kendaraan bermotor
• Bea balik nama kendaraan bermotor ke II
• Denda pajak kendaraan bermotor.
Kalimantan Barat
Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam program pemutihan pajak tahun 2024. Pelaksanaannya dimulai dari tanggal 19 Juni hingga 20 Desember mendatang. Program pemutihan pajak Kalimantan Barat meliputi
• Pembebasan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
• Pembebasan Denda BBNKB II
• Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya
• Bebas Pajak Progresif
• Diskon 25% Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 4 Tahun
• Diskon 40% Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 5 Tahun atau lebih.
Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada 19 Agustus 2024 dan berlangsung sampai 14 Desember 2024. Berikut rincian pajak yang diputihkan.
– Diskon denda dan bunga PKB
– Diskon 50 persen BBNKB kedua
– Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.
Lampung
Lampung telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Berikut beberapa jenis keringanan yang ditawarkan.
• Bebas Pajak Progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
• Bebas Bea Balik Nama dari dalam Provinsi dan Luar Provinsi Lampung.
• Bebas Denda Pajak dan SWDKLLJ.
• Diskon Tunggakan Pajak ke 3,4 dan 5 sebesar 50% – 70% berdasarkan CC kendaraan.
Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Oktober hingga 30 November 2024. Ada berbagai pemutihan pajak yang diberikan. Berikut rinciannya.
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak pada 1 Oktober sampai 30 November 2024. Pemutihan pajak mencakup empat poin dengan rincian berikut
• Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya
• Pemberian Pembebasan sanksi administrative Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB
• Pemberian pembebasan PKB Progresif
• Pemberian pembebasan denda SWDKLLJ.
Bangka Belitung
Pemerintah Daerah Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober sampai 21 Desember 2024. Program keringanan pajak meliputi dua poin.
• Penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor
• Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi dan BBNKB-II.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Semarang
Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember. Berikut rinciannya.
• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelum jatuh tempo
• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo
• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Oktober
• Diskon PKB 15 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo November
• Diskon PKB 10 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Desember
• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
• Bebas denda keterlambatan PKB
• Bebas denda keterlambatan BBNKB
• Bebas pajak progresif
• Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Banten
Bapenda Provinsi Banten mengumumkan pelaksanaan pemutihan pajak berlangsung dari tanggal 4 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini terbagi menjadi dua periode
• 4 Oktober – 21 Desember
• Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah
• Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar Provinsi.
• 4 Oktober – 31 Desember
• Program bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi • Bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi berlaku hingga 31 Desember 2024. (KRO/RD/CNN)







