Anggaran Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Kembali Disoal

RADARINDO.co.id – Batu Bara : Pengelolaan anggaran kegiatan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara kembali disoal. Pasalnya, penggunaan anggaran kegiatan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022 itu, diduga menyimpang hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan anggaran kegiatan di dinas tersebut, diduga akibat adanya intervensi dari oknum Kepala Disdik Kabupaten Batu Bara, hingga melibatkan banyak pihak dan merugikan keuangan negara yang berkepanjangan.

Adapun ‘seabrek’ kegiatan Disdik Kabupaten Batu Bara dalam kurun waktu 3 tahun yang diduga hampir seluruhnya pekerjaan terjadi mark-up tersebut, adalah sebagai berikut.

Baca juga: Warga Saksikan Kekejaman Para Pelaku Penyerangan di Selambo

Pada tahun 2020, Disdik Kabupaten Batu Bara melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan komputer SMP Swasta sebesar Rp882.000.000, pengadaan peralatan Teknologi Informatika Komputer (TIK) SMPN sebesar Rp220.000.000, pengadaan mobiler untuk delapan unit sekolah sebesar Rp396.000.000, penimbunan halaman SDN 017719 Ujung Kubu sebesar Rp115.200.000, penimbunan halaman SD 010145 Labuhan Ruku sebesar Rp76.680.000, dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp198.200.000.

Pada tahun 2021, Disdik Kabupaten Batu Bara melaksanakan kegiatan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital SD sebanyak 275 paket sebesar Rp1.925.000.000, pengadaan TIK SMP 2 paket sebesar Rp666.999.000, pengadaan software perpustakaan digital dan medis pembelajaran SMP sebesar Rp420.000.000, pengadaan 16 unit sepedamotor roda dua sebesar Rp361.851.000, belanja cetak naskah soal penilaian kenaikan kelas tingkat SD Negeri/Swasta Kelas 4 sebesar Rp71.610.750, pengadaan 6 unit laptop sebesar Rp77.429.113, dan pengadaan aplikasi PPBD SMP Online sebesar Rp87.360.000.

Selain itu, pengadaan mobiler TK/PAUD 11 paket sebesar Rp330.000.000, pembangunan pagar dan paving block SDN Simpang Dolok sebesar Rp200.000.000, pengadaan AC Floor Standing 3 unit sebesar Rp90.000.000, pembangunan RKB SDN 08 Tj Seri (2 ruang) sebesar Rp348.400.000, pembangunan RKB SDN 09 (1 ruang) Pematang Kuning sebesar Rp174.200.000, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 18 Perkebunan Sipare-pare (3 ruang) sebesar Rp522.600.000, dan pengadaan media pendidikan SD 2 paket sebesar Rp90.000.000.

Selanjutnya, rehab ringan SMP Swasta Syuhada 3 ruang sebesar Rp308. 400.000, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi secara terpadu (pengelolaan museum) sebesar Rp259. 372.295, penyediaan jasa surat menyurat sebesar Rp180.000.000, belanja hibah uang kepada lembaga PAUD/Sejenisnya sebesar Rp4.411.200.000, bantuan sosial berupa insentif kepada guru Madrasah MDA sebesar Rp840. 000.000, belanja barang pakai habis, makan minum, jasa narasumber, sewa perlengkapan dan lainnya di kegiatan Hardiknas dan hari guru dan honor tenaga honorer satuan pendidikan non formal sebesar Rp2.855.700.624, dan bantuan sosial uang kepada PKBM sebesar Rp842.100.000.

Pada tahun 2022, Disdik Kabupaten Batu Bara kembali melaksanakan kegiatan pengadaan laptop 7 unit sebesar Rp100.000.000, pengadaan TIK Tingkat SMP sebesar Rp500.000.000, pengadaan TIK Tingkat SD sebesar Rp875.000.000, honor guru TK dan guru PAUD sebesar Rp2.745.000.000, pengelolaan dana BOP sekolah non formal/kesetaraan sebesar Rp429.100.000, dan bantuan hibah uang kepada pengelola PAUD sebesar Rp5.710.800.000.

Sampel dugaan korupsi tersebut diantaranya terjadi pada pengadaan mobiler sekolah, yang diduga selain bahannya terbuat dari kayu sembarang, juga pengerjaannya terkesan asal jadi yang mengakibatkan mobiler mudah rusak karena tidak memiliki daya tahan yang kuat.

Hal yang sama juga diduga terjadi pada pembangunan RKB dan rehab yang diduga dikerjakan secara serampangan hingga bangunan tidak memiliki daya tahan yang kuat dan dalam waktu singkat kondisi bangunan sudah pada “kopak kapik”.

Tidak hanya itu, dugaan korupsi juga terjadi pada pemberian bantuan hibah dalam bentuk uang kepada pengelola PAUD, dan bantuan sosial kepada PKBM yang diduga memiliki sejumlah kegiatan fiktif.

Baca juga: Rudi Simamora Jadi Tersangka Penistaan Agama, Kapolrestabes Medan: Pelaku Agak Konslet

Sekedar mengingatkan, selain itu dugaan korupsi juga terjadi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan 2021, yang diduga pada tahun 2020 anggaran habis tanpa kegiatan mencapai 80%.

Pasalnya, pada tahun 2020 pembelajaran di seluruh sekolah tidak lagi dilakukan secara tatap muka, melainkan dilakukan secara daring atau online yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 atau Corona Virus Disease 19.

Sejak saat itu, pembiayaan sekolah seharusnya menjadi sangat berkurang karena tidak adanya pembelajaran tatap muka maupun kegiatan praktik. Namun demikian, dana BOS dan dana Komite Sekolah pada tahun 2020 diduga habis dengan penggunaan yang tidak jelas oleh Kepala Sekolah (Kepsek) bersama Bendahara Sekolah.

Hal yang sama juga diduga terjadi pada pengelolaan dana BOS tahun 2021, yang diduga anggaran juga habis tanpa kegiatan mencapai 60%. Pasalnya, pada tahun 2021 sekolah di seluruh Indonesia belum seluruhnya melakukan proses belajar mengajar, sehingga laporan pengeluaran dana BOS dan dana Komite Sekolah pada tahun 2021 diragukan kebenarannya.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Rabu (23/10/2024), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara belum dapat terkonfirmasi. (KRO/RD/red-Win)