RADARINDO.co.id : Untuk membeli tanah dan bangunan dari orang lain, tentunya perlu melakukan proses balik nama sertifikat tanah. Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum yang dilakukan untuk mengubah nama pemilik lama ke pemilik baru.
Dengan melakukan hal tersebut, hak atas tanah dan bangunan sudah berpindah secara resmi. Biasanya, dalam proses mengurus balik nama sertifikat tanah membutuhkan jasa notaris. Namun, saat ini untuk mengurus balik nama sertifikat bisa dilakukan tanpa notaris.
Baca juga : Gelapkan Uang Koperasi Rp 3,7 Miliar, Perwira Polda Sumut Diadili
Ada beberapa syarat dan cara yang harus dipenuhi untuk mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris. Yakni, harus melengkapi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atas kuasanya di atas materai cukup, Surat Kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi KTP dan KK pemohon dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui kepala desa/lurah dan camat setempat
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum), Sertifikat Tanah Asli dan AJB dari PPAT.
Izin pemindahan hak (apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang), fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, serta bukti SSB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
Sedangkan caranya adalah, pastikan dokumen yang diperlukan lengkap sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah seperti salinan sertifikat rumah yang asli, identitas pemilik baru, dan dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Kantor Pertanahan setempat.
Datang ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengurus peralihan kepemilikan. Mengajukan permohonan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah dan serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen kamu untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen, serta memverifikasi informasi yang tercantum di dalamnya.
Baca juga : Ini Siklus Kehidupan Menurut KH Mbah Moen
Setelah dokumen diverifikasi, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi terkait dengan proses balik nama sertifikat tanah. Pastikan kamu mengetahui jumlah yang harus dibayarkan dan metode pembayarannya ya.
Langkah terakhir dilakukan setelah pembayaran selesai, petugas akan memproses perubahan nama dalam sertifikat tanah. Petugas akan mengubah nama pemilik yang tercatat sesuai dengan dokumen yang kamu berikan.
Setelah proses balik nama sertifikat tanah selesai, pemilik akan menerima sertifikat rumah yang baru dengan nama pemilik yang sudah diubah. (KRO/RD/IL)