Medan  

Gelapkan Uang Koperasi Rp 3,7 Miliar, Perwira Polda Sumut Diadili

RADARINDO.co.id – Medan : Seorang perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, terjerat kasus dugaan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Hafiz diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Melansir detik, Hafiz harusnya menjalani sidang perdana, Selasa (08/8/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Cakra 3 PN Medan. Namun sidang tersebut ditunda.

Sri Delyanti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini menjelaskan, persidangan ditunda lantaran dirinya masih melaksanakan diklat di Bogor. “Belum. Saya masih di Bogor ada dinas luar atau diklat,” katanya.

Baca juga : Letak Batu Pertama Pembangunan Masjid Istiqomah, Warga Potong 2 Ekor Kambing

Delyanti belum memastikan kapan sidang ini akan dijadwalkan ulang. “Belum tahu, ya. Karena saya masih diklat. Nanti saya konfirmasi kembali,” jelasnya.

Diketahui, AKP Hafiz Paesal Lubis merupakan Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut. Hafiz diduga merugikan keuangan Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar. Kasi Intelijen Kejari Medan Simon menjelaskan telah menerima tahap 2 pelimpahan berkas dan tersangka Hafiz Paesal Lubis dari penyidik Polda Sumut. Selanjutnya, Hafiz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari. (KRO/RD/DTK)