“Jajakan” Pemandu Lagu ke Hidung Belang, Driver Taksol Jadi Tersangka TPPO

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Bengkulu : Diduga menjajakan sejumlah perempuan pekerja pemandu lagu ke para pria hidung belang, seorang driver taksi online (taksol) berinisial EL dijadikan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

EL diserahkan ke Kejari Bengkulu setelah ditangkap Polda Bengkulu pada Maret 2025 lalu lantaran “menjual” sejumlah perempuan pemandu lagu di sebuah pusat hiburan malam di Kota Bengkulu seharga Rp2 juta untuk dikencani tamu.

Baca juga: Setelah 23 Tahun Berdiri Dilahan PTPN IV, Restoran di Sergai Dieksekusi

“Atas perbuatannya, EL terancam didakwa pasal berlapis yakni pasal TPPO sub pasal 296 KUHPidana sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Kedua Pasal 296 KUHP, ” sebut Kasi Pidana Umum, Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan saat menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polisi, Kamis (08/5/2025).

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan merampungkan dakwaan dan melimpahkan berkas pelaku EL ke pengadilan untuk disidangkan.

EL ditangkap tim Polda Bengkulu pada Maret 2025 lalu. EL bekerja sebagai pengemudi atau driver taksi online menjajakan sejumlah perempuan pemandu lagu di hiburan malam Kota Bengkulu kepada tamu yang baru tiba di Bengkulu melalui bandara.

Baca juga: Takut Diancam Disebar Video Mesumnya, Remaja Terpaksa Layani 4 Pria

EL menawarkan kepada tamu bahwa ia menyediakan sejumlah perempuan yang bisa ditiduri dengan harga Rp2 juta/malam. Dalam keterangan pemeriksaan, tamu sempat bernegosiasi soal harga dan peprempuan yang cocok.

Saat tamu dan harga cocok, maka EL akan mengantarkan perempuan yang dipesan ke hotel yang telah disepakati. (KRO/RD/Komp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *