RADARINDO.co.id – Simalungun : Takut diancam akan disebar video mesumnya, seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban rudapaksa empat pria.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda mengatakan, peristiwa itu terjadi, Minggu (04/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Keempat pelaku adalah AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24).
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pungli Retribusi Sampah
“Keempat tersangka melakukan pencabulan dengan modus operandi mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS,” ujar Marganda, Kamis (08/5/2025).
Marganda menjelaskan, peristiwa berawal saat AS menghubungi tiga pelaku lainnya yang tengah minum tuak (sejenis minuman keras). Lalu, AS menyuruh pelaku KL untuk melihat korban yang membawa laki-laki ke rumah orangtuanya.
Keempat tersangka kemudian mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepedamotor. Setibanya di lokasi, para tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah.
Setelah pintu terbuka, mereka melihat empat laki-laki berada di dalam kamar korban. Para tersangka langsung mengusir keempat laki-laki tersebut keluar dari rumah korban.
“Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain di rumah, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta AS menghapus video yang telah direkam. Merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka dan dicabuli secara bergiliran di dalam kamarnya,” jelasnya.
Baca juga: Driver Ojol di Medan Terima Pesanan Paket Berisi Jasad Bayi
Usai melampiaskan nafsunya, keempat pelaku meninggalkan korban. Sebelum pergi, pelaku AS mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polisi.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku. Saat ini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KRO/RD/dtk)