ACEH  

Jaksa Agendakan Sidang Tuntutan Kasus Korupsi APBG di Pidie

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Aceh : Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Aceh, mengagendakan sidang tuntutan kasus dugaan korupsi APBG di Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, yang kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp123 juta itu merupakan eks Keuchik Peurelak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie berinisil MY.

Baca juga: Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang Diperiksa Kasus Penjualan Aset PTPN I

Selama proses persidangan, MY didampingi penasehat hukum Teuku Musliadi SH Cs. “Sidang perkara korupsi APBG di Gampong Peureulak Busu sudah berjalan empat kali, dan satu kali sidang ditunda,” kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra SH, melansir tribun, Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan, penundaan sidang perkara tindak pidana korupsi satu kali, dinilainya wajar dalam proses persidangan.

“Saya kira wajar, hanya satu kali ditunda. Saat ini, tahapan dalam persidangan antara lain pemeriksaan saksi, saksi ahli dan terdakwa telah selesai,” ujarnya.

Sehingga kata Yudha, JPU mengagendakan tuntutan terhadap terdakwa, yang jadwalnya direncakan minggu depan. “Jadi jadwal tuntutan kita agendakan, Senin (11/8/2025) atau Selasa (12/8/2025) ini,” sebutnya.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi, yang dihadirkan JPU Cabjari Pidie di Kotabakti.

Saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga perangkat gampong dan dua saksi ahli dari Inspektorat Pidie. Sidang tersebut dengan komposisi Majelis Hakim adalah Fauzi SH MH (hakim ketua), didampingi Ani Hartati SH MH dan Harmi Jaya SH (hakim anggota).

Saksi Fitriani Syamsuddin selaku Bendahara Gampong mengatakan, dirinya pernah diperlihatkan dan diberitahukan Inspektorat Pidie dan Jaksa, terhadap APBG Peureulak Busu tahun 2019-2020, yang terjadi penyalahgunaan sebesar Rp240.874. 215.

Selain itu, kata Fitriani, adanya kegiatan yang tidak didukung dengan bukti dan pertanggungjawaban lengkap yang sah.

Lalu, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, juga kekurangan volume pada kegiatan pembangunan dan terdapat dana gampong, yang masih dalam penguasaan dirinya.

Dengan demikian, Fitriani telah mengembalikan kerugian negara Rp130.575.950. Yaitu tanggal 6 Juni 2024 mengembalikan kerugian negara Rp10 juta dan tanggal 10 Juni 2024 mengembalikan kerugian negara Rp120.575.960.

Saksi lainnya, Fadli Abdussamad selaku kaur pembangunan sejak tahun 2017-2021. Tahun 2020, dikerjakan sejumlah kegiatan fisik. Antara lain, pekerjaan rehab balai kemasyaratan/keagamaan tahap dua.

Lalu, pekerjaan pembangunan rumah sehat sederhana untuk fakir miskin berjumlah dua unit. Kemudian, pembangunan tempat wudhu, lanjutan rehab berat meunasah gampong tahap tiga, pembangunan kios dua unit dan pembangunan kios dua unit.

Saksi menyebutkan dirinya tidak dilibatkan mantan keuchik MY saat pekerjaan fisik tersebut. Saksi lain, M Nur, sebagai kaur pemerintah mengungkapkan, ia mengetahui adanya pemeriksaan Inspektorat Pidie.

Saksi juga mengetahui kekurangan dan kelebihan penarikan dalam kegiatan operasional pemerintah gampong anggaran 2019 Rp40.544.979 dan tahun 2020 Rp47.921.531.

Baca juga: Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan S4dis

Saksi menyatakan, ia mengakui tidak pernah diberikan uang sesuai tertera pada surat permintaan pembayaran, namun dirinya hanya disuruh tandatangan saja.

Untuk pemasangan internet Rp16.500.000 dan belanja tanaman kegiatan pengelolaan lingkungan hidup milik gampong Rp23.375.000, tidak pernah dilaksanakan. Juga tidak pernah diberikan hak kepada saksi untuk melaksanakan kegiatan tersebut. (KRO/RD/Trb)