RADARINDO.co.id – Medan : Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bos judi online Apin BK dibacakan Jaksa, Irma. Dalam pembacaan itu, ditemukan bahwa Apin BK pernah melakukan pinjaman senilai Rp 52 miliar kepada bos judi online Genting atas nama Ceh Wan yang dicairkan tanpa adanya surat perjanjian.
Baca juga : Bupati Samosir “Ngantor” di Desa Urat Timur
Irma menyebut bahwa Apin BK terdaftar tiga kali meminjam uang kepada Ceh Wan yang totalnya senilai Rp 52 miliar dari rentang waktu tahun 2016-2018.
“Kembali lagi di BAP tentang pinjaman saudara di Genting atas nama Ceh Wan. Itu minjemnya itu bagaimana?. Disini kan ada di BAP bapak tahun 2016 Rp 15 miliar. Tahun 2017 Rp 10 miliar. Tahun 2018 Rp 27 miliar. Sehingga total seluruhnya ada Rp 52 miliar. Apa itu yang saudara simpan di bawah tangga,” kata jaksa Irma, melansir detik, Kamis (24/5/2023).
Jaksa juga bertanya terkait uang tersebut. Saat meminjam, tanya Irma, apakah pengakuan yang diberikan terdakwa memang untuk usaha atau alasan lainnya sehingga Ceh Wan memberikan peminjaman. “Maksudnya saya begini, anda meminjam, saya minjam untuk ini usaha ini. Atau bagaimana sehingga diberi sama si Ceh Wan ini,” tanya Irma.
Kemudian, Apin menjawab bahwa uang dengan jumlah fantastis tersebut digunakannya untuk keperluan seperti jual beli rumah dan hal lainnya. Dari hasil peminjaman itu ternyata terdakwa belum pernah membayar kepada Ceh Wan. Hal itu diakui Apin BK Ketika Irma bertanya tentang pembayaran utang.
Baca juga : Personil Polres Sergai Ikut Pembinaan Rohani dan Mental
Selain mempertanyakan pembayaran utang, ternyata peminjaman tersebut juga dilakukan tanpa adanya perjanjian. Apin BK mengaku bahwa dirinya diberi pinjaman oleh Ceh Awan tanpa ada jaminan apapun. (KRO/RD/DTK)