RADARINDO.co.id – Medan : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Medan menggelar penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di SMP Negeri 19 Medan, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan SMPN 19 Medan, Jalan Agenda, Kota Medan tersebut diikuti ratusan siswa dan mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter serta pencegahan kenakalan remaja.
Baca juga: Balai GASKAN Gelar Ngobrol Pintar Bersama Plh Walikota Tanjungbalai
Turut hadir, Kepala SMPN 19 Medan Sutrisno, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum C. Hutasoit, Sekretaris GANN Kota Medan Ray Pitty Siregar, Bendahara Fery Situmeang, Wakil Ketua Depin Tanto Ginting, Ketua Srikandi Lucy Mardiana, serta Ketua Tim Penyuluhan Kundes Nainggolan.
Dalam pemaparannya, Kundes Nainggolan menjelaskan dampak serius yang dapat dialami apabila anak usia SMP mulai terpapar narkoba.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika pada usia dini dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menurunkan prestasi akademik, memicu tindakan kriminal, hingga menghancurkan masa depan generasi muda.
Ia menegaskan bahwa remaja menjadi sasaran empuk jaringan peredaran gelap narkoba karena faktor rasa ingin tahu, pengaruh lingkungan, dan lemahnya pengawasan sosial.
Penyuluhan tersebut juga menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-undang tersebut bertujuan mencegah, melindungi, dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan narkotika. Dalam regulasi itu, pengedar, bandar, maupun pihak yang melibatkan anak dalam jaringan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berat. Selain itu, pemerintah juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, khususnya anak-anak dan remaja.
Selain mengacu pada UU Narkotika, upaya perlindungan anak dari bahaya narkoba juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan kewajiban negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk melindungi anak dari penyalahgunaan zat adiktif dan keterlibatan dalam jaringan narkotika.
Baca juga: Satreskrim Polres Binjai Ringkus Pelaku Curanmor
Sementara dalam lingkungan pendidikan, sekolah memiliki peran strategis dalam penguatan karakter, pengawasan, serta edukasi preventif guna menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bebas narkoba.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara kepala sekolah, para guru, pengurus GANN Kota Medan, serta siswa-siswi. Suasana berlangsung penuh semangat ketika seluruh peserta bersama-sama meneriakkan yel-yel penolakan terhadap narkoba. (KRO/RD/Iwan)







