RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, menyetujui 18 dari 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (08/2/2023).
Adapun 18 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka Noor Ali bin (alm) Rasjiman dari Kejari Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.
Baca juga : Bupati Samosir Buka Rapat Konsolidasi Data Kemiskinan
Tersangka Dymas Wahyu Setiawan dari Kejari Jember yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, tersangka Imam Syafii bin Mahmuda dari Kejari Kabupaten Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Tersangka Arfan Wongso bin Amie dari Kejari Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, tersangka Joni Wahyudi bin Nihrawi dari Kejari Sumenep yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, tersangka Aisyah Amini binti Seotiyanto dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Tersangka Andika Rahmatullah dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tersangka Muhammad Khidhir Fahdlan bin Soeparno dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, tersangka Pamuji bin Musni (alm) dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Tersangka Tesalonika dari Kejari Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, tersangka Jumini binti Jarin dari Kejari Tuban yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman, tersangka Ardiyani bin Zaini dari Kejari Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang penganiayaan
Tersangka Toni anak dari Tuhit dari Kejari Kapuas yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan, tersangka Supri bin Nuardi dari Kejari Murung Raya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, tersangka Purwanti Rapalawa dari Kejari Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga : Pemkab Samosir Laksanakan Tryout
Tersangka Marlin Manorek dari Kejari Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, tersangka Fanny Alvian Makalew dari Kejari Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dan tersangka Rivo Maramis alias Ivo dari Kejari Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. (KRO/RD/Agus)







