RADARINDO.co.id – Kupang : Jebolan Indonesian Idol 2025 asal NTT berinisial PK (23), jadi tersangka kasus rudapaksa. PK dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Atambua.
Baca juga: Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Curanmor
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Meski telah berstatus tersangka, PK dan dua rekannya, RM dan R belum ditahan di Markas Polres Belu.
Gede mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka berinisial RM dan PK untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik juga akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026), mengutip kompas.
Berkas perkara selanjutnya akan segera dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti sebelum proses penuntutan di pengadilan. Gede menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan perlindungan hak korban serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Belu menetapkan 3 orang sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Eks Ketua dan Bendahara KONI Malang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Dugaan tindak pidana tersebut menimpa seorang siswi SMA berinisial AC (16). Peristiwa diduga terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. Dalam perkara ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PK, R, dan RM. (KRO/RD/KMP)







