RADARINDO.co.id – Kepri : Buntut aksi nekatnya menjual barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram ke seorang bandar di Kampung Aceh, Muka Kuning berinisial AS, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbud Ristek Diusut
Selain Satria, beberapa anggota kepolisian yang merupakan bawahannya termasuk warga sipil sebagai pengedar, juga dituntut hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua JPU, Alinaex Hasibuan saat membacakan tuntutan di PN Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (26/5/2025).
Eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yakni Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi dituntut hukuman mati. Kemudian Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto dan Ibnu Ma’ruf Rambe dituntut penjara seumur hidup.
Sementara, dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar yakni Aziz dan Dzulkifli dituntut penjara 20 tahun penjara dan denda Rp3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan.
Sebelumnya, Satria dan anak buahnya di jajaran Satnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan ditahan di Propam Polda Kepri pada Agustus 2024 lalu.
Baca juga: Gagal Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Kekasih ke Polisi
Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial AS yang kasusnya diungkap Juli 2024.
Satria dan anak buahnya kemudian dipecat terkait kasus jual barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 1 kg. (KRO/RD/CNN)