Ragam  

Gagal Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Kekasih ke Polisi

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Palembang : Mengalami kerugian materi akibat pembatalan atau gagal dinikahi, seorang wanita berinisial HY (36) melaporkan kekasihnya berinisial RF (34) ke Polrestabes Palembang.

Tak hanya kerugian materi akibat pembatalan pernikahan, HY juga mengalami luka fisik dan bathin akibat kelakuan RF. HY mengaku sudah dua kali melaporkan RF ke Polisi atas kasus penganiayaan.

Baca juga: Remaja 14 Tahun Dirudapaksa 5 Pria Hingga Masuk RS Bhayangkara

Pada 12 April 2025, HY melaporkan RF ke Polsek Kemuning, Palembang atas perkara penganiayaan ringan Pasal 352 KHUP yang terjadi pada 4 April 2025.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Mayor Salim Batu Bara tepatnya didepan pagar gedung SMA Nurul Iman Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning, Palembang.

“Saat itu, terlapor menyuruh saya untuk memakai hijab. Namun saya bilang nanti pasti nunggu saatnya. Namun saat itu terjadi cekcok antara saya dan dia (terlapor-red) didalam mobil,” ungkapnya, Selasa (27/5/2025), mengutip tribunmedan.

HY menyebut, saat itu dirinya tidak bisa melakukan perlawanan karena RF mencengkram lengan tangan hingga bahu kirinya. “Lengan hingga bahu tangan kiri saya dicengkeram hingga keseleo,” bebernya.

Atas kasus yang dilaporkan ke Polsek Kemuning, HY sudah diambil keterangannya oleh penyidik Polsek Kemuning. Namun hingga kini terlapor belum diproses. “Terlapor belum diproses, apalagi dipanggil,” katanya.

HY juga melaporkan calon suaminya tersebut ke Polda Sumsel terkait tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Sabtu 1 Februari 2025. Dimana, saat itu HY sedang berada di rumah seorang diri, lalu terlapor datang ke rumahnya.

Mengetahui rumah dalam keadaan sepi, RF langsung menariknya ke dalam kamar. “Saya ditarik ke kamar. Saat itu saya dipaksa berhubungan badan, dipaksa sebanyak 2 kali di jam berbeda,” bebernya.

Hingga akhirnya, telapor pun berjanji hendak menikahi korban lantaran hamil 7 minggu. “Namun hingga kini terlapor tidak mau bertanggungjawab. Sudah tiga kali dia saya laporkan. Namun Tidak keadilan kepada saya. Saya berharap terlapor ini ditangkap,” ungkapnya.

HY menegaskan, dirinya melapor ke Polrestabes Palembang terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 Pasal 378 KHUP dan 372 KHUP.

“Pada 10 Januari 2025, waktu lalu, dia ini (terlapor-red) mengajak saya nikah. Dia datang ke rumah saya. Lalu keluarganya dan keluarga saya sudah bertemu di rumah saya habis lebaran kemarin, dan dibatalkan pada 11 April 2025,” ungkap warga Jalan Komp Graha Bukit Raflesia ini.

HY yang senang hendak menuju resepsi pernikahan, langsung melakukan persiapan pernikahan hingga 90 persen berjalan. “Saya sudah banyak membayar pihak vendor-vendor untuk mempersiapkan resepsi pernikahan,” katanya.

Mulai tenda, dekor, kebaya jas, make up, catering, hena, fotografer, karpet, meja rias, souvenir, dan sudah di DP hingga Rp12,5 juta. Bahkan katanya, undangan sudah disebarkan ke teman, sanak, dan keluarga.

Baca juga: Lima Anggota DPRD Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi di Dinas PUPR OKU

“Namun terpaksa paksa kami konfirmasi ke tamu undangan melalui telepon dan pesan WhatsApp bahwa resepsi pernikahan tersebut dibatalkan,” kata HY.

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan korban atas kasus penipuan. “Laporan korban diterima pada 3 Mei 2025, lalu. Hingga kini masih dalam penyelidikan,” terangnya. (KRO/RD/Trb)