Kades Segarajaya Diperiksa Polisi Soal Kasus Pagar Laut Bekasi

22

RADARINDO.co.id – Bekasi : Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rasyid, diperiksa Polisi terkait dugaan pemalsuan 93 SHM (Sertifikat Hak Milik) pemagaran laut Bekasi sekitar tahun 2022.

Abdul Rasyid didampingi penasihat hukumnya, Rahman Permana, tiba di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Kamis (20/2/2025). Sebelum masuk ke ruang Dirtipidum, Abdul Rasyid dan pengacaranya sempat berbincang dengan wartawan yang menunggunya sejak siang.

Baca juga: “Ngeyel” Tetap Berangkatkan Siswanya Study Tour, Kepala SMAN 6 Depok Dicopot

“Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu (pagar laut Bekasi). (Kami memberikan) masukan keterangan atau (fakta) otentik begitu. Kami akan memberikan keterangan (hari ini), dan kami yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional,” kata penasihat hukum Abdul Rasyid, Rahman Permana, di Mabes Polri.

Sebelumnya, Abdul Rasyid mengklaim tak mengetahui awal pendirian pagar laut di wilayah perairannya. Kendati demikian, ia mengakui hadir saat sosialisasi penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.

“Saya selaku kepala desa, baru dilantik 14 Agustus 2023. Jadi, adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini ada dugaan seperti ini,” kata Abdul Rasyid.

Berdasarkan pantauannya, pemagaran laut di Bekasi terjadi pada tahun 2022, sementara Abdul Rasyid menjabat pada 2023. “(Pemagaran) dilakukan tahun 2022 ya, tepatnya 30 Oktober 2022,” ujarnya. (KRO/RD/KOMP)