RADARINDO.co.id – Psp : Oknum Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Sidimpuan (Psp) berinisial SS, bersama Bendaharanya, PH, akhirnya resmi ditahan penyidik Kejaksaan, Selasa (19/7/2022) siang.
Kedua oknum ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Padang Sidimpuan terkait dugaan korupsi dana APBD.
Baca Juga : Polda Sumut Amankan Kegiatan W20 di Hotel Niagara
Penahanan di Rumah Tahanan/Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidimpuan selama 20 hari, terhitung mulai dari 19 Juli 2022 sampai dengan 7 Agustus 2022.
Demikian dikatakan Plt. Kasi Intel Kejari Padang Sidimpuan, Irvino Rangkuti, SH, MH, pada wartawan.
Dalam waktu 20 hari, lanjut Irvino, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Medan.
Sebelumnya, oknum Kadis dan Bendahara Dinkes Kota Padang Sidimpuan tersebut, ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Padang Sidimpuan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) TA2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19.
Kajari Padang Sidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH menerangkan sesuai hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen.
Baca Juga : Bekas Dirut PT. Krakatau Steel Jadi Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp6,9 Triliun
Diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padang Sidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp352.000.000.
Para tersangka, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini dilansir, Humas Pemko Padang Sidimpuan belum berhasil diwawancarai. (KRO/RD/TIM)