RADARINDO.co.id – Jakarta : Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pekanbaru berinisial M dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial Y, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menjerat tiga tersangka yaitu eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan eks Plt Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.
Baca juga: KPK Periksa Dua Eks Dirut Pertamina Terkait Dugaan Korupsi
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip, Jum’at (21/2/2025).
Tessa menyebut, pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
Saksi lainnya yang diperiksa adalah TS selaku tenaga honorer di Bagian Umum Pemerintah Kota Perkanbaru, Kasubag Keuangan BPKAD WF, Kabid Anggaran SY, Kabid Perbendaharaan inisial H, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru inisial I, dan Z selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Kemudian, Kabag Perencanaan dan Keuangan berinsial SA, pegawai Perkim Kota Pekanbaru berinisial RC, PNS Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru inisial SEN, Kabag Organisasi inisial FA, pegawai honorer kantor Walikota Pekanbaru inisial MI, dan seorang teller berinisial NRP.
Seperti diketahui, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya pada 2 Desember 2024 lalu. KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp6,8 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Hampir sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton di 12 rumah pribadi yang berada di Kota Pekanbaru, tiga rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Baca juga: PTPN IV PalmCo dan Unilever Sepakati Kerjasama Jangka Panjang
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu, dan tas) juga uang senilai Rp1,5 miliar serta 1.021 dolar AS yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. (KRO/RD/RP)